KARHUTLA 2026 : ALASAN KUAT MENETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL

Oleh : Virgano Triadi Salam, S.H (Kader Hima Persis DKI Jakarta)

Urgensi Penetapan Status dan Tanggung Jawab Negara

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026 tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kebakaran lokal semata. Dampaknya telah meluas pada kesehatan jutaan masyarakat, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta terganggunya kehidupan sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengevaluasi dan mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional berdasarkan indikator hukum dan data faktual yang terverifikasi.

Penetapan status nasional penting untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, mempercepat pengerahan personel serta peralatan, dan memastikan penanganan dilakukan secara terpadu. Apabila status nasional ditetapkan, negara harus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar korban, penggunaan anggaran yang transparan, pemulihan lingkungan, serta pemulihan ekonomi warga terdampak.

Negara tidak cukup hanya memadamkan api. Negara juga wajib melindungi masyarakat dari dampaknya dan memastikan pemulihan berjalan secara nyata. Namun, tanggung jawab penanggulangan bencana tetap melekat pada pemerintah meskipun status nasional belum ditetapkan.

Unsur Hukum Berdasarkan UU dan Putusan MK 261 Tahun 2025

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memuat lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu:

  1. Jumlah korban.
  2. Kerugian harta benda.
  3. Kerusakan prasarana dan sarana.
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026, Mahkamah memaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dalam konteks karhutla, indikator tersebut harus diuji melalui data korban terdampak, kerugian ekonomi dan aset, luas lahan terbakar, kerusakan infrastruktur, serta dampak sosial ekonomi. Pasal 48–50 UU Nomor 24 Tahun 2007 juga relevan dalam pengkajian cepat, penanganan tanggap darurat, dan kemudahan akses ketika status keadaan darurat ditetapkan.

Dengan demikian, pemerintah harus memberikan penilaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan persyaratan dalam putusan MK terpenuhi, penetapan status nasional memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan.

Fakta Karhutla 2026 yang Menguatkan Desakan Status Nasional

Pertama, dampak terhadap manusia. Berita detikHealth pada 28 Agustus 2026 menyebut sekitar 10 juta orang terdampak karhutla, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026. Pemberitaan tersebut juga mencatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak. Angka ini menunjukkan besarnya beban kesehatan masyarakat, meskipun jumlah orang terdampak tidak boleh disamakan dengan jumlah korban meninggal dunia.

Kedua, kerugian ekonomi. Laporan CELIOS mengenai dampak karhutla selama Januari–Agustus 2026 memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Laporan itu juga memperkirakan kerugian akibat kehilangan aset fisik dan terganggunya kegiatan ekonomi sebesar Rp29,54 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi kajian, bukan seluruhnya kerugian aktual yang telah diaudit.

Ketiga, luas wilayah dan sebaran kebakaran. Dashboard BNPB mencatat indikasi akumulasi luas lahan terbakar sebesar 89.534,30 hektare dalam pembaruan 26 September 2026 untuk penanganan karhutla di enam provinsi prioritas. Sementara itu, siaran pers pemerintah pada 13 Oktober 2026 menyebut 639,23 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas berdasarkan laporan 12 Oktober 2026. Kedua angka tersebut memiliki cakupan berbeda dan tidak boleh disamakan.

Keempat, kerusakan lingkungan dan dampak lintas wilayah. Karhutla menyebabkan hilangnya vegetasi dan habitat satwa, mengganggu kualitas udara serta air, meningkatkan risiko kerusakan tanah, dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Pemantauan BMKG pada Oktober 2026 juga menunjukkan titik panas masih teridentifikasi di sejumlah wilayah Indonesia. Titik panas merupakan indikator pemantauan, bukan bukti bahwa setiap titik pasti merupakan kebakaran aktif.

Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan dampak karhutla yang serius pada dimensi manusia, ekonomi, wilayah, dan lingkungan. Fakta-fakta ini menjadi dasar kuat untuk mendesak pemerintah melakukan penilaian resmi dan mempertimbangkan penetapan status bencana nasional. Kesimpulan hukum final tetap harus didasarkan pada verifikasi indikator, khususnya pemenuhan indikator jumlah korban dan sekurang-kurangnya dua indikator lainnya atau dapat ditarik kesimpulan totalnya 3 indikator terpenuhi berdasarkan putusan MK.

Kesimpulan

Karhutla 2026 telah menimbulkan dampak yang luas dan serius sehingga penetapan status bencana nasional layak didesak secara terbuka. Jutaan warga terdampak, estimasi kerugian ekonomi yang besar, sebaran kebakaran di sejumlah wilayah, serta kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan respons yang terkoordinasi dan terukur.

UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 menyediakan kerangka hukum untuk menilai penetapan status bencana. Karena itu, pemerintah perlu membuka hasil penilaian berdasarkan indikator yang ada dan menjelaskan secara transparan dasar keputusan yang diambil.

Jika persyaratan hukum telah terpenuhi, pemerintah harus membuat langkah bijak dan memiliki dasar yang jelas untuk menetapkan status bencana nasional dan tidak membiarkan masyarakat menanggung dampak tanpa penanganan yang sepadan. Keselamatan warga, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama negara.

Referensi

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2026. Naskah putusan yang kamu berikan.

detikHealth. “Meningkat Pesat, Korban Terdampak Karhutla di RI Tembus 10 Juta Orang!”, 28 Agustus 2026.

  CELIOS. Laporan dampak ekonomi dan kesehatan kebakaran hutan.

BNPB. Dashboard Karhutla 2026.

Januari.id. Dampak Karhutla pada Ekonomi dan Lingkungan.

BMKG. Informasi kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Republik Indonesia. Siaran pers penanganan karhutla, 13 Oktober 2026.