FENOMENA KARHUTLA: KONSEP HIFDZUL BI’AH UPAYA MEMBANGUN KESADARAN MENJAGA LINGKUNGAN

Oleh : Rijalul Haq (Kader Hima Persis DKI Jakarta)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menegaskan bahwa krisis lingkungan di Indonesia tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api telah meluas. Pencegahan, tata kelola lahan, penegakan hukum, dan pembentukan kesadaran ekologis perlu berjalan beriringan. Dalam perspektif Islam, konsep hifdzul bi’ah dapat menjadi pijakan etis untuk memperkuat tanggung jawab tersebut.

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas areal karhutla di Indonesia pada periode Januari – Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen atau sekitar 82.791,04 hektare dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini menjadi peringatan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang menuntut upaya pencegahan lebih kuat dan berkelanjutan (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2026).

Perkembangan penanganan di lapangan juga menunjukkan bahwa situasi masih membutuhkan perhatian. Dalam laporan kepada Presiden pada 12 Oktober 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa 639,23 hektare lahan di enam provinsi prioritas masih dalam proses pemadaman. Dari jumlah tersebut, 513,89 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan, Kalimantan Tengah. Pemerintah mengerahkan operasi darat dan udara, meskipun kondisi jarak pandang yang rendah sempat membatasi penerbangan untuk pemadaman di Kalimantan Tengah (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2026).

Kedua angka tersebut menggambarkan ukuran yang berbeda: data SiPongi merangkum luas areal karhutla sepanjang Januari-Juli 2026, sedangkan laporan BNPB per 12 Oktober 2026 mencatat area yang masih ditangani pada saat laporan disampaikan. Pembedaan ini penting agar data tidak dibaca secara keliru. Lebih dari itu, fakta tersebut menegaskan bahwa respons terhadap karhutla harus memadukan penanganan darurat dengan strategi pencegahan yang dirancang sejak dini.

Karhutla sebagai Krisis Ekologis dan Tata Kelola

Dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Kebakaran dapat merusak habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta menghasilkan asap yang membahayakan kesehatan masyarakat. Aktivitas pendidikan, transportasi, dan ekonomi warga juga dapat terganggu. Kerusakan pada kawasan gambut memiliki risiko tersendiri karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan. Karena itu, penanganan karhutla berhubungan langsung dengan keselamatan manusia, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi (Agustiar et al., 2019; IPCC, 2019).

Penyebab karhutla tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor saja. Cuaca kering, suhu tinggi, dan rendahnya curah hujan dapat meningkatkan kerentanan suatu wilayah. Pada saat yang sama, pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam mengendalikan sumber api, serta lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kebakaran. Dengan demikian, karhutla bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman, melainkan juga persoalan tata kelola sumber daya alam, kepatuhan terhadap hukum, dan perilaku manusia terhadap lingkungan.

Hifdzul Bi’ah dalam Kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah

Dalam perspektif Islam, hifdzul bi’ah merujuk pada ikhtiar menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang mengancam keseimbangan alam serta keberlangsungan kehidupan. Gagasan ini beririsan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan syariat untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Karena itu, pelestarian lingkungan tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda sosial atau kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan (Auda, 2008; Bisri, 2013; Ramsah et al., 2026).

Perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), harta (hifdz al-māl), dan keturunan (hifdz al-nasl). Asap kebakaran dapat mengancam kesehatan; kerusakan lahan dan hutan dapat merugikan mata pencaharian; sementara penurunan kualitas lingkungan membebani generasi yang akan datang. Dalam kerangka ini, menjaga alam merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan manusia secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan sukarela atau kegiatan tambahan.

Al-Qur’an memberikan landasan etis yang kuat. Surah Ar-Rum ayat 41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut berkaitan dengan perbuatan manusia, sementara Surah Al-A’raf ayat 56 melarang tindakan merusak bumi setelah Allah memperbaikinya. Prinsip tersebut relevan dengan pencegahan karhutla: tindakan yang membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem harus dicegah, sedangkan pihak yang terbukti melanggar perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kaidah fikih lā dharara wa lā dhirār tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain dan al-ḍarar yuzāl kemudaratan harus dihilangkan memperkuat prinsip tersebut. Keuntungan jangka pendek dari pembukaan lahan dengan membakar tidak dapat menjadi pembenaran apabila menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat atau merusak ekosistem. Pembacaan fikih lingkungan dengan demikian dapat memperkuat etika pencegahan sekaligus mendukung penegakan hukum lingkungan secara konsisten (Ramsah et al., 2026; Syahrial, 2024).

Dari Kesadaran Moral ke Aksi Kolektif

Penerapan hifdzul bi’ah tidak cukup berhenti pada pemahaman keagamaan atau imbauan moral. Nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, kebiasaan, dan tindakan konkret. Pertama, pencegahan harus diperkuat sebelum kebakaran meluas, antara lain melalui pemantauan wilayah rawan, sistem peringatan dini, kesiapan sumber air dan peralatan, serta pelibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rentan.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus berbasis bukti, tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan, dan mencakup tanggung jawab pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu kerangka hukum dalam menjaga lingkungan serta menangani pelanggaran yang terbukti.

Ketiga, pendidikan lingkungan perlu menjadi bagian dari pembiasaan sehari-hari. Masjid, pesantren, sekolah, kampus, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjelaskan bahwa menjaga hutan, lahan gambut, sumber air, dan kualitas udara merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Edukasi juga perlu memberi pemahaman praktis tentang cara mengelola lahan tanpa membakar, melaporkan titik api, dan menghindari perilaku yang berpotensi memicu kebakaran.

Keempat, kolaborasi antarpihak harus terus diperkuat. Pemerintah, masyarakat lokal, akademisi, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran yang saling melengkapi. Keterbukaan informasi, evaluasi berkala, dan pelibatan warga dapat membantu memastikan bahwa pencegahan tidak hanya menjadi program saat musim kebakaran, tetapi menjadi bagian dari tata kelola lingkungan sepanjang tahun.

Kesimpulan

Karhutla merupakan persoalan ekologis yang sekaligus menyangkut kesehatan, ekonomi, tata kelola, hukum, dan tanggung jawab moral. Data sepanjang Januari-Juli 2026 serta laporan penanganan per 12 Oktober 2026 menunjukkan pentingnya menghubungkan respons darurat dengan pencegahan yang berkelanjutan. Konsep hifdzul bi’ah menawarkan kerangka etis Islam untuk menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan bersama. Namun, nilai tersebut baru bermakna apabila diwujudkan melalui edukasi, partisipasi masyarakat, pengawasan yang efektif, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum yang konsisten. Menjaga lingkungan bukan hanya soal merawat alam, melainkan juga menjaga kehidupan dan masa depan generasi berikutnya.

Refrensi

Agustiar, Ahsanul Buduri, Mustajib, Fadlilatul Amin, dan Ahmad Fauzan Hidayatullah. (2019). “Kebakaran Hutan dan Lahan Perspektif Etika Lingkungan.” Profetika: Jurnal Studi Islam, 20(2), 124–132. https://doi.org/10.23917/profetika.v20i2.9949

Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought.

Bisri, Ahmad Mufid. (2013). “Rekonstruksi Fiqih al-Bi’ah.” NU Online. https://www.nu.or.id/opini/rekonstruksi-al-bi039ah-5M2qN

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2019). Climate Change and Land: An IPCC Special Report. https://www.ipcc.ch/srccl/

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi): Indikasi Luas Kebakaran, data periode Januari–Juli 2026. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 12 Oktober). “Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan.” https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_intensifkan_penanganan_karhutla_operasi_darat_dan_udara_terus_dioptimalkan

Ramsah, Muhammad, Ahmad Dakhoir, dan Puji Rahmiati. (2026). “Reconceptualizing Hifz al-Bīʻah within Maqāṣid al-Sharī‘ah: An Islamic Environmental Jurisprudence Analysis of Forest and Land Fires in Kalimantan.” Mir’ah: Family Law and Legal Culture, 3(1), 20–34. https://doi.org/10.23971/mirah.v3i1.560

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Syahrial, Muhamad Alwi. (2024). “Kejahatan Lingkungan dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Nasional: Relevansi Konsep Hifdzul Bi’ah dalam Penanggulangan Pembakaran Liar.” Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(2), 97–111. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/jaa/article/view/722