Polemik politik identitas menjelang pemilu belakangan menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan tanpa terkecuali, terlebih pengamat dan organisasi politik yang lebih nyaring mengaungkan politik identitas sejak 8 tahun terakhir, alih-alih Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia selalu menjadi kambing hitam dan target penjustifikasian politik identitas di Indonesia. Kronisnya polemik politik identitas ini dikalangan para tokoh agama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia pun saling menyerang dan menuduh antar sesama umat Islam yang tidak sepi dari pertikain, hanya karena persoalan politik identitas.
Perlu kiranya kita menelusuri pengertian daripada politik identitas yang dikemukakan oleh Donald L Morowitz (1998), pakar politik dari Univeritas Duke, mendefinisikan: Politik identitas adalah pemberian garis yang tegas untuk menentukan siapa yang akan disertakan dan siapa yang akan ditolak. Karena garis-garis penentuan tersebut tampak tidak dapat dirubah, maka status sebagai anggota bukan anggota dengan serta merta tampak bersifat permanen.
Dari pengertian politik identitas diatas dapat disimpulkan bahwa politik identitas merupakan standarisasi dalam hal menentukan atau memutuskan siapa yang disertakan dan siapa yang akan ditolak dalam perpolitikan yang berdasarkan identitas yang dimiliki oleh kelompok atau agama itu. Berangkat daripada pengertian politik identitas yang disampaikan Morowitz tersebut hemat saya dapat memberikan sebuah ketegasan bahwa politik identitas tidak sepenuhnya dihilangkan atau dipermasalahkan dalam konteks demokrasi kita ditengah-tengah heterogenitas yang merupakan suatu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, penulis sepakat apa yang disampaikan juga oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ma’mun Murod, M. Si., Bahwa tidak ada yang salah dengan politik identitas, kecuali politisasi identitas.
Maka wacana polemik politik identitas yang menjadi faktor ketegangan persatuan kebangsaan kita saat ini dapat merugikan agama atau kelompok tertentu dan dapat melahirkan polarisasi politik yang bekepanjangan. Contoh konkritnya di beberapa hari yang lalu Ade Armando mengeluarkan statemen kontroversial yang menimbulkan kegaduhan dikhalayak hanya persoalan politik identitas dalam prespektif ia sebagai sebuah ancaman, dan masih banyak oknum-oknum yang mempermasalahkan politik identitas. Dari isu-isu politik identitas ini pula, yang akhir-akhir ini semakin kabur maknanya, pasalnya umat Islam yang selalu menjadi sorotan daripada politik identitas ini, maka dapat dipastikan bahwa politik identitas dapat mengusik persatuan kebangsaan kita yang sejatinya negara hadir mengambil langkah untuk mengakhiri daripada isu-isu politik identitas yang menjadi bolah panas di tengah-tengah masyarakat luas, dan harus memposisikan politik identitas secara adil dalam artian politik identitas tidak boleh disalah artikan sebagai sesuatu yang berbahaya atau ancaman serius dalam permasalahan kebangsaan kita. Sebab politik identitas merupakaan suatu keniscayaan dalam masyarakat yang majemuk semacam Indonesia ini yang tidak bisa kita hindarkan dengan alasan apapun, apalagi dengan menggunakan alasan demokrasi yang justru kontradiktif dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Jika polemik politik identitas ini terus di konsepsikan sebagai sesuatu ancaman dalam permasalahan kebangsaan, maka pemikiran semacam ini patut untuk diluruskan sebab, politik identitas sebagiamana yang disebutkan sebelumnya, politik identitas merupakan pengejewantahan dari masing-masing keyakinan atau nilai agama atau kelompok tertentu yang menjadikan acuan dalam bertindak atau bersikap. Dan apabila polemik kedudukan politik identitas ini dibiarkan berlarut maka dapat dipastikan akan menjadi instrumen kepentingan dan ditunggangi oleh kelompok tertentu untuk melanggengkan hasratnya, dengan dalih demokrasi, maka besar kemungkinan demokrasi akan menjadi rujukan kebenaran dalam menentukan sikap politik dan kebangsaan. Tentunya akan mengkredilkan kebebasan beragama dalam mengimplementasikan keyakinannya dalam menentukan sikap dan bertindak terlebih bagi umat Islam yang menjadikan barometer kebenarannya adalah syariat secara mutlak.
Maka mempermasalahkan politik identitas adalah suatu sikap intoleran dalam kebebasan beragama, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama. dalam konstitusi negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama yang ditegaskan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 28 E ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Dari penjabaran yang tertuang dalam pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 1 dan 2 sangat jelas bagaiaman konstitusi menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan kebebasan meyakini kepercayaannya itu, maka korelasi dengan fenomena politik identitas merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam konteks agama Islam dalam artian menentukan siapa yang akan disertakan dan siapa yang akan ditolak dalam menentukan sikap politiknya, sebab Islam bukan hanya sebatas agama, tetapi Islam melebihi daripada agama itu sendiri. Islam sebagai pandangan hidup (way of life) yang memiliki ajaran universal dalam menjamin keselamtan dunia dan akhirat dan bahkan eksistensi Islam sebagai perwujudan peradaban manusia, yang termanisfestasikan dalam berbagai bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya,pendidikan dan sebagainya. Oleh karenannya Islam tidak bisa dipisahkan dari entitas keyakinan dalam kehidupan, khususnya dalam bidang politik, sebab Islam dan politik adalah satu kesatuan yang harus diketahui, agar kemudian tidak lagi diasumsikan sebagai sesuatu yang mengancam kebangsaan kita.
Kedua. Wacana politik identitas jika menelusuri sejarah kemunculanya terjadi dalam kurun waktu 8 tahun kebelakang atau pada pemilu 2014 lalu, jadi wacana politik identitas merupakan sesuatu yang baru dan sengaja diciptakan oleh oknum-oknum politisi, dan sampai saat ini bisa dipastikan bahwa penguasa sengaja dipelihara dengan tujuan tertentu. Jika kita menegok sejarah dalam perpolitikan di Indonesia dari orde lama sampai pada zaman presiden SBY tidak kita temukan narasi politik identitas itu. Dalam sejarah perpolitikan Indonesia yang kita kenal hanya pergulatan antara golongan nasinalisme Islam dan nasionalisme sekuler, dan sekali lagi, pada saat itu tidak ada yang menjual isu politik identitas, karena para founding fathers hemat saya mereka memahami bahwa politik yang digunakan oleh kedua golongan ini menjadi suatu keniscayaan karena masing-masing berangkat daripada ideologi yang mereka anut.
Oleh karena itu politik identitas sejatinya sudah ada sejak awal kemerdekaan dan bahkan sebelum kemerdekaan negara Republik Indonesia, yang berlangsung pada sidang BPUPKI, jadi dapat dismpulkan bahwa politik identitas yang akhir-akhir ini di ributkan merupakan terminologi baru sebagai upaya pengalihan dalam pergulatan politik sejarah Indonesia dalam hal ini Islam dan sekuler dengan substansi yang sama, singkat kata, polemik daripada politik identitas ini hemat saya adalah merupakan upaya-upaya untuk melemahkan kekuatan umat Islam dipentas perpolitikan di Indonesia oleh musuh-musuh Islam, adapun yang menjadi titik persoalan dalam konteks ini sebagaiman yang utarakan oleh Dr. Ma’mun Murod, M.Si adalah politisasi identitasnya bukan pada politik identitasnya.
Ditulis oleh : Arwan Wabula (Ketua PD Hima Persis Jakarta Timur)



